Menkominfo Instruksikan...
1/1
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menginstruksikan sivitas Kementerian Kominfo proaktif dalam mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Menkominfo Instruksikan...

Menkominfo Instruksikan Sivitas Proaktif Dukung Penerapan Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:11 WIB
A A A
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menginstruksikan sivitas Kementerian Kominfo proaktif dalam mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

“Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. termasuk TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya di Jakarta, Jumat (02/07/2021).

Perintah yang dimuat dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali itu ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo. Menurut Menteri Johnny hal itu juga sekaligus untuk mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlaku dari tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

“Arahan Presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak,” jelasnya.

Menkominfo juga memerintahkan sivitas Kementerian Kominfo melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.

“Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M), serta melakukan testing, tracking dan treatment (3T),” tandasnya.

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo yang tidak menaati dan lalai dalam menjalankan kebijakan tersebut, Menteri Johnny menegaskan pengenaan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM Darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Pemerintah telah memutuskan PPKM Darurat sebagaimana keterangan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (01/07/2021).Langkah tegas tersebut diambil Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat.

Kepala Negara pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi. Presiden meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Rencana Penerapan PPKM...
Rencana Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali
Jelang Penerapan PPKM...
Jelang Penerapan PPKM Darurat di Jawa Bali
Menkominfo Imbau Mitra...
Menkominfo Imbau Mitra Kerja Berikan Layanan Optimal selama PPKM Darurat Jawa Bali
Dukung Penerapan PPKM...
Dukung Penerapan PPKM Darurat, Tiga Stasiun MRT Ditutup
PPKM Darurat Jawa-Bali...
PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli
Hari Kedua Penyekatan...
Hari Kedua Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Jakarta
Foto Terkini
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
20 jam yang lalu
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
21 jam yang lalu
Kickoff IID 2026, BSKDN...
Kickoff IID 2026, BSKDN Kemendagri Ajak Daerah Perkuat Inovasi di Tengah Tantangan Fiskal
1 hari yang lalu
AHM Luncurkan New Honda...
AHM Luncurkan New Honda Vario Evo 160 dengan Desain dan Fitur Baru
1 hari yang lalu
Mengintip De Tiger,...
Mengintip De Tiger, Bar Speakeasy Poolside di Kota Tua yang Akan Dibuka Pekan Ini
1 hari yang lalu
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
Puncak Harganas 2026...
Puncak Harganas 2026 Perkuat Peran Ayah Lewat GATI
Peringatan Hari Menstruasi...
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Sektor Serukan Dunia yang Ramah Menstruasi
Operasional Bertahap...
Operasional Bertahap KRL di Stasiun JIS Mulai Layani Penumpang