Kickoff IID 2026, BSKDN Kemendagri Ajak Daerah Perkuat Inovasi di Tengah Tantangan Fiskal
Rabu, 24 Juni 2026 - 20:38 WIB
A
A
A
Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah memperkuat inovasi sebagai strategi utama menghadapi tantangan fiskal dan mempercepat pembangunan daerah. Ajakan tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Kickoff Penjaringan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026 di Command Center BSKDN pada Selasa, 23 Juni 2026.
Yusharto menegaskan, IID tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengukuran kinerja inovasi, tetapi juga sebagai sarana membangun kapasitas pemerintah daerah yang adaptif terhadap dinamika pembangunan. Penguatan budaya inovasi menjadi kunci peningkatan tata kelola, pelayanan publik, dan pembangunan daerah di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks.
“Kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi teknis, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa inovasi benar-benar menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah daerah berada pada fase implementasi RPJMN 2025–2029 yang menuntut transformasi nyata. Lebih dari 90 persen layanan publik berada di tangan daerah, sehingga inovasi menjadi mekanisme wajib dalam memastikan layanan tetap relevan. “Tanpa inovasi, birokrasi hanya menghasilkan rutinitas, bukan solusi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini semakin menuntut lahirnya berbagai terobosan kebijakan dan tata kelola. Ketergantungan yang masih tinggi terhadap transfer ke daerah serta terbatasnya kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah wilayah menjadikan inovasi sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
“Dalam situasi seperti ini, inovasi bukan lagi pilihan kreatif, tetapi survival strategy. Kita tidak lagi menilai kekuatan daerah dari besar-kecilnya anggaran, tetapi dari kemampuan bertahan dengan sumber daya yang terbatas. Inovasi adalah satu-satunya cara mengubah keterbatasan menjadi kapasitas,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti ketimpangan pembangunan antardaerah yang masih terjadi, sehingga inovasi diperlukan sebagai instrumen koreksi untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan penguatan potensi lokal. Menurutnya, inovasi harus dipahami sebagai instrumen transformasi ekonomi, bukan sekadar administratif. Karena itu, daerah didorong memperbaiki tata kelola, menyederhanakan layanan, dan membangun budaya kerja adaptif.
Dia juga menekankan pentingnya IID sebagai national learning system yang memungkinkan pertukaran praktik baik antar daerah. Pada 2025, tercatat sekitar 36 ribu inovasi dari 531 daerah, namun masih terdapat tantangan pada kualitas, konsistensi pelaporan, dan ketersediaan data yang dapat ditindaklanjuti. “Yang kita butuhkan bukan hanya banyak inovasi, tetapi inovasi yang terukur, dapat direplikasi, dan berdampak nyata,” katanya.
BSKDN juga mendorong replikasi inovasi agar praktik baik tidak berhenti di tingkat lokal. Menurutnya, replikasi dapat mempercepat adopsi kebijakan dan menjadi bentuk efisiensi di tengah keterbatasan fiskal. “Tidak ada daerah yang akan maju sendiri, dan tidak ada inovasi yang boleh berhenti di satu titik keberhasilan,” pungkasnya.
Yusharto menegaskan, IID tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengukuran kinerja inovasi, tetapi juga sebagai sarana membangun kapasitas pemerintah daerah yang adaptif terhadap dinamika pembangunan. Penguatan budaya inovasi menjadi kunci peningkatan tata kelola, pelayanan publik, dan pembangunan daerah di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks.
“Kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi teknis, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa inovasi benar-benar menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah daerah berada pada fase implementasi RPJMN 2025–2029 yang menuntut transformasi nyata. Lebih dari 90 persen layanan publik berada di tangan daerah, sehingga inovasi menjadi mekanisme wajib dalam memastikan layanan tetap relevan. “Tanpa inovasi, birokrasi hanya menghasilkan rutinitas, bukan solusi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini semakin menuntut lahirnya berbagai terobosan kebijakan dan tata kelola. Ketergantungan yang masih tinggi terhadap transfer ke daerah serta terbatasnya kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah wilayah menjadikan inovasi sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
“Dalam situasi seperti ini, inovasi bukan lagi pilihan kreatif, tetapi survival strategy. Kita tidak lagi menilai kekuatan daerah dari besar-kecilnya anggaran, tetapi dari kemampuan bertahan dengan sumber daya yang terbatas. Inovasi adalah satu-satunya cara mengubah keterbatasan menjadi kapasitas,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti ketimpangan pembangunan antardaerah yang masih terjadi, sehingga inovasi diperlukan sebagai instrumen koreksi untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan penguatan potensi lokal. Menurutnya, inovasi harus dipahami sebagai instrumen transformasi ekonomi, bukan sekadar administratif. Karena itu, daerah didorong memperbaiki tata kelola, menyederhanakan layanan, dan membangun budaya kerja adaptif.
Dia juga menekankan pentingnya IID sebagai national learning system yang memungkinkan pertukaran praktik baik antar daerah. Pada 2025, tercatat sekitar 36 ribu inovasi dari 531 daerah, namun masih terdapat tantangan pada kualitas, konsistensi pelaporan, dan ketersediaan data yang dapat ditindaklanjuti. “Yang kita butuhkan bukan hanya banyak inovasi, tetapi inovasi yang terukur, dapat direplikasi, dan berdampak nyata,” katanya.
BSKDN juga mendorong replikasi inovasi agar praktik baik tidak berhenti di tingkat lokal. Menurutnya, replikasi dapat mempercepat adopsi kebijakan dan menjadi bentuk efisiensi di tengah keterbatasan fiskal. “Tidak ada daerah yang akan maju sendiri, dan tidak ada inovasi yang boleh berhenti di satu titik keberhasilan,” pungkasnya.
(sra)