Sidang LNG: Ahli LKPP...
1/5
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan sejumlah keterangan saksi ahli dalam persidangan justru menguatkan bahwa kebijakan yang diambil saat proses pengadaan LNG tidak menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Hari usai sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Sidang LNG: Ahli LKPP...
2/5
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan sejumlah keterangan saksi ahli dalam persidangan justru menguatkan bahwa kebijakan yang diambil saat proses pengadaan LNG tidak menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Hari usai sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Sidang LNG: Ahli LKPP...
3/5
Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan dua orang saksi ahli. Dua saksi berasal dari Ahli LKPP, yakni Setya Budi Arijanta, dan Ahli Tata Kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Sidang LNG: Ahli LKPP...
4/5
Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan dua orang saksi ahli. Dua saksi berasal dari Ahli LKPP, yakni Setya Budi Arijanta, dan Ahli Tata Kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Sidang LNG: Ahli LKPP...
5/5
Permintaan hunian kelas atas di kawasan Surabaya Barat mendorong pengembang menghadirkan pengembangan baru. Belvedere Tahap 2 dibangun di kawasan Pakuwon Indah yang telah berkembang sebagai salah satu pusat hunian prestisius di Surabaya.
Sidang LNG: Ahli LKPP...
Sidang LNG: Ahli LKPP...
Sidang LNG: Ahli LKPP...
Sidang LNG: Ahli LKPP...
Sidang LNG: Ahli LKPP...

Sidang LNG: Ahli LKPP dan Ahli Tata Kelola BUMN Nilai Langkah Direksi Pertamina Sudah Tepat

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:50 WIB
A A A
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan sejumlah keterangan saksi ahli dalam persidangan justru menguatkan bahwa kebijakan yang diambil saat proses pengadaan LNG tidak menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Hari usai sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan dua orang saksi ahli. Dua saksi berasal dari Ahli LKPP, yakni Setya Budi Arijanta, dan Ahli Tata Kelola BUMN Anas Puji Istianto.

Hari Karyuliarto mengatakan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah bahwa pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.

“Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender,” ujar Hari.

Selain itu, saksi ahli tata kelola terkait Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Anas Puji Istianto, juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS,” kata Hari.

Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, karena dalam dakwaan jaksa ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya.

“Kami menyorotin terkait hasil sidang hari ini. Sidang hari ini juga tidak membuktikan terhadap apapun kesalahan yang telah dilakukan Pak Hari,” kata Sahala.

Menurut dia, salah satu ahli hukum BUMN juga menyampaikan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan kliennya sudah pensiun dari Pertamina pada 2014.

“Eksekusi itu setelah klien kami pensiun, eksekusi terhadap kontrak. Dan di tahun 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani di 2014 dan 2013, sehingga kami tetap berkeyakinan bahwasanya klien kami tidak perlu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang dilakukan di 2019,” ujarnya.

Sahala menambahkan, tanggung jawab seharusnya berada pada direksi yang menjabat saat transaksi tersebut terjadi.

“Yang lebih tepat itu adalah yang melakukan direksi yang menjabat pada saat 2019,” katanya.

Ia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP selama mekanisme internal dijalankan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Pengadaan di BUMN itu tidak perlu atau tidak diatur oleh LKPP. Yang penting internalnya memang sudah benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami,” ujar Sahala.

Kuasa hukum juga menyayangkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi A de Charge(saksi meringankan)dinilai terlalu singkat karena berdekatan dengan masa mudik.

“Kami hanya akan mencoba mengusahakan di tanggal 16 ini semaksimal mungkin untuk bisa menghadirkan saksi adecharge kami,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sahala juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan di antara sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan, yakni Karen, Nicke, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Majelis tadi tidak bersedia melakukan konfrontir karena ada perbedaan keterangan di antara tiga saksi yaitu Bu Karen, Bu Nike, dan Pak Ahok. Tetapi dari tiga itu ada persamaannya yaitu proyek ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” ujarnya.

Ia menilai kesimpulan tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Empat Eks Pejabat Pertamina...
Empat Eks Pejabat Pertamina Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Pentingnya Penerapan...
Pentingnya Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN
Sidang Perkara LNG :...
Sidang Perkara LNG : Saksi dari Pertamina Sebut Audit BPK Keliru, Pertamina Justru Untung USD 91 Juta
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Eks Wakil Ketua KPK...
Eks Wakil Ketua KPK  Persoalkan 'Niat Jahat' di Sidang Kasus Impor LNG Pertamina  
Foto Terkini
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
4 jam yang lalu
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
5 jam yang lalu
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
10 jam yang lalu
ANKER soundcore Luncurkan...
ANKER soundcore Luncurkan Liberty 5 Pro Series, Earbuds AI untuk Produktivitas dan Komunikasi Modern
11 jam yang lalu
Gubernur Pramono Anung...
Gubernur Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair Kemayoran 2026
14 jam yang lalu
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Indonesia Taklukkan...
Indonesia Taklukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia