Sidang LNG: Ahli LKPP dan Ahli Tata Kelola BUMN Nilai Langkah Direksi Pertamina Sudah Tepat
Kamis, 12 Maret 2026 - 18:50 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan sejumlah keterangan saksi ahli dalam persidangan justru menguatkan bahwa kebijakan yang diambil saat proses pengadaan LNG tidak menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Hari usai sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan dua orang saksi ahli. Dua saksi berasal dari Ahli LKPP, yakni Setya Budi Arijanta, dan Ahli Tata Kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Hari Karyuliarto mengatakan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah bahwa pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
“Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender,” ujar Hari.
Selain itu, saksi ahli tata kelola terkait Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Anas Puji Istianto, juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS,” kata Hari.
Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, karena dalam dakwaan jaksa ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya.
“Kami menyorotin terkait hasil sidang hari ini. Sidang hari ini juga tidak membuktikan terhadap apapun kesalahan yang telah dilakukan Pak Hari,” kata Sahala.
Menurut dia, salah satu ahli hukum BUMN juga menyampaikan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan kliennya sudah pensiun dari Pertamina pada 2014.
“Eksekusi itu setelah klien kami pensiun, eksekusi terhadap kontrak. Dan di tahun 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani di 2014 dan 2013, sehingga kami tetap berkeyakinan bahwasanya klien kami tidak perlu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang dilakukan di 2019,” ujarnya.
Sahala menambahkan, tanggung jawab seharusnya berada pada direksi yang menjabat saat transaksi tersebut terjadi.
“Yang lebih tepat itu adalah yang melakukan direksi yang menjabat pada saat 2019,” katanya.
Ia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP selama mekanisme internal dijalankan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Pengadaan di BUMN itu tidak perlu atau tidak diatur oleh LKPP. Yang penting internalnya memang sudah benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami,” ujar Sahala.
Kuasa hukum juga menyayangkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi A de Charge(saksi meringankan)dinilai terlalu singkat karena berdekatan dengan masa mudik.
“Kami hanya akan mencoba mengusahakan di tanggal 16 ini semaksimal mungkin untuk bisa menghadirkan saksi adecharge kami,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sahala juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan di antara sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan, yakni Karen, Nicke, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Majelis tadi tidak bersedia melakukan konfrontir karena ada perbedaan keterangan di antara tiga saksi yaitu Bu Karen, Bu Nike, dan Pak Ahok. Tetapi dari tiga itu ada persamaannya yaitu proyek ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” ujarnya.
Ia menilai kesimpulan tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.
Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan dua orang saksi ahli. Dua saksi berasal dari Ahli LKPP, yakni Setya Budi Arijanta, dan Ahli Tata Kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Hari Karyuliarto mengatakan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah bahwa pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
“Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender,” ujar Hari.
Selain itu, saksi ahli tata kelola terkait Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Anas Puji Istianto, juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS,” kata Hari.
Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, karena dalam dakwaan jaksa ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya.
“Kami menyorotin terkait hasil sidang hari ini. Sidang hari ini juga tidak membuktikan terhadap apapun kesalahan yang telah dilakukan Pak Hari,” kata Sahala.
Menurut dia, salah satu ahli hukum BUMN juga menyampaikan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan kliennya sudah pensiun dari Pertamina pada 2014.
“Eksekusi itu setelah klien kami pensiun, eksekusi terhadap kontrak. Dan di tahun 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani di 2014 dan 2013, sehingga kami tetap berkeyakinan bahwasanya klien kami tidak perlu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang dilakukan di 2019,” ujarnya.
Sahala menambahkan, tanggung jawab seharusnya berada pada direksi yang menjabat saat transaksi tersebut terjadi.
“Yang lebih tepat itu adalah yang melakukan direksi yang menjabat pada saat 2019,” katanya.
Ia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP selama mekanisme internal dijalankan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Pengadaan di BUMN itu tidak perlu atau tidak diatur oleh LKPP. Yang penting internalnya memang sudah benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami,” ujar Sahala.
Kuasa hukum juga menyayangkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi A de Charge(saksi meringankan)dinilai terlalu singkat karena berdekatan dengan masa mudik.
“Kami hanya akan mencoba mengusahakan di tanggal 16 ini semaksimal mungkin untuk bisa menghadirkan saksi adecharge kami,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sahala juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan di antara sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan, yakni Karen, Nicke, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Majelis tadi tidak bersedia melakukan konfrontir karena ada perbedaan keterangan di antara tiga saksi yaitu Bu Karen, Bu Nike, dan Pak Ahok. Tetapi dari tiga itu ada persamaannya yaitu proyek ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” ujarnya.
Ia menilai kesimpulan tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.
(sra)