Polda Jateng Bekuk Sindikat...
1/7
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan keterangan pers dalam gelar pengungkapan kasus penjualan mobil bodong di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
2/7
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong. Polisi juga menyita 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
3/7
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong. Polisi juga menyita 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
4/7
Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
5/7
Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
6/7
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
7/7
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat...

Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong dengan Modus Arisan Bulanan

Rabu, 10 Januari 2024 - 10:16 WIB
A A A
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan keterangan pers dalam gelar pengungkapan kasus penjualan mobil bodong di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024). Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong. Polisi juga menyita 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Kapolda menyebutkan lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara. "Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati,” katanya. Para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.

Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan. "Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad. "Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat," ujarnya.

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi. "Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta" sebutnya. Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadahan Belasan Mobil Bodong
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Premanisme Berkedok Wartawan
Gagalkan Peredaran Sabu...
Gagalkan Peredaran Sabu Jelang Lebaran, BNNP Jateng Bekuk Komplotan Sindikat Narkotika
Tim Jatanras Polda Jateng...
Tim Jatanras Polda Jateng Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong yang Sempat Tabrak dan Lukai 3 Polisi
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
Polda Jateng Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM
Foto Terkini
Sambut Libur Panjang,...
Sambut Libur Panjang, Whoosh Beri Diskon Rombongan hingga 20 Persen
9 jam yang lalu
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
17 jam yang lalu
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
21 jam yang lalu
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
1 hari yang lalu
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
1 hari yang lalu
Semarak Grand Opening...
Semarak Grand Opening 23 Semarang Shopping Center
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
Pororo Carnival Ramaikan...
Pororo Carnival Ramaikan Liburan Sekolah di Kota Kasablanka