RUU KIA Disahkan, Ibu...
1/3
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas hasil pembahasan DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA Disahkan, Ibu...
2/3
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka (kanan) menyampaikan laporan pembahasan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA Disahkan, Ibu...
3/3
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka (kanan) menyerahkan berkas berisi laporan pembahasan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA Disahkan, Ibu...
RUU KIA Disahkan, Ibu...
RUU KIA Disahkan, Ibu...

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan

Selasa, 04 Juni 2024 - 22:12 WIB
A A A
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas hasil pembahasan DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). DPR mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang yang nantinya akan mengatur fase seribu hari pertama kehidupan di antaranya hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.

Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

Foto Arif Julianto
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Ibu-Ibu PGG Berbagi...
Ibu-Ibu PGG Berbagi Kebahagiaan dan Keberkahan di Bulan Ramadhan
Dua Penyerang Novel...
Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto Terkini
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
1 hari yang lalu
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
1 hari yang lalu
Kickoff IID 2026, BSKDN...
Kickoff IID 2026, BSKDN Kemendagri Ajak Daerah Perkuat Inovasi di Tengah Tantangan Fiskal
1 hari yang lalu
AHM Luncurkan New Honda...
AHM Luncurkan New Honda Vario Evo 160 dengan Desain dan Fitur Baru
1 hari yang lalu
Mengintip De Tiger,...
Mengintip De Tiger, Bar Speakeasy Poolside di Kota Tua yang Akan Dibuka Pekan Ini
1 hari yang lalu
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Operasional Bertahap...
Operasional Bertahap KRL di Stasiun JIS Mulai Layani Penumpang
Puncak Harganas 2026...
Puncak Harganas 2026 Perkuat Peran Ayah Lewat GATI
Peringatan Hari Menstruasi...
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Sektor Serukan Dunia yang Ramah Menstruasi
Pelindo Regional 2 Tanjung...
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal 2026
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar