Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara
Rabu, 22 April 2026 - 19:19 WIB
A
A
A
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti mobil sitaan di dalam kontainer saat gelar pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK. “Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri. Warga Klaten dan Jakarta Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk. “Dari aktivitas yang dilakukan oleh pelaku, nilai transaksinya lebih dari Rp50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp10 miliar,,” sebutnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
FOTO: Ahmad Antoni
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK. “Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri. Warga Klaten dan Jakarta Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk. “Dari aktivitas yang dilakukan oleh pelaku, nilai transaksinya lebih dari Rp50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp10 miliar,,” sebutnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
FOTO: Ahmad Antoni
(sra)