Eks Wakil Ketua KPK...
1/3
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menghadirkan saksi a de charge dan sejumlah ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Eks Wakil Ketua KPK...
2/3
Sidang kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto menghadirkan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi sebagai ahli.
Eks Wakil Ketua KPK...
3/3
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menghadirkan saksi a de charge dan sejumlah ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Eks Wakil Ketua KPK...
Eks Wakil Ketua KPK...
Eks Wakil Ketua KPK...

Eks Wakil Ketua KPK  Persoalkan 'Niat Jahat' di Sidang Kasus Impor LNG Pertamina  

Kamis, 02 April 2026 - 23:27 WIB
A A A
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menghadirkan saksi a de charge dan sejumlah ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi bersama anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu. Tiga ahli yang dihadirkan yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi, pakar pengadaan barang/jasa Dr. Nandang Sutisna, serta ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo.

Dalam persidangan, Amien menegaskan penerapan pasal kerugian negara dalam perkara korupsi harus disertai pembuktian mens rea atau niat jahat. Tanpa unsur tersebut, menurut dia, keputusan bisnis tidak tepat dikriminalisasi.

“Kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Kalau tidak ditemukan, harus dilepas,” kata Amien dalam persidangan. Ia menjelaskan niat jahat dapat dilihat dari adanya aliran dana seperti kickback atau suap, maupun konflik kepentingan.

Amien juga menyoroti penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kerap dipakai jaksa dalam perkara korupsi. Menurut dia, penggunaan pasal tersebut tanpa pembuktian niat jahat berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat dan pengelola BUMN, sehingga menghambat pengambilan keputusan strategis dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, ahli pengadaan barang dan jasa Nandang Sutisna menyatakan tanggung jawab kontrak pengadaan jangka panjang berada pada pihak yang menandatangani kontrak terakhir.

“Yang bertanggung jawab adalah penanda tangan kontrak terakhir,” kata Nandang.

Ia menjelaskan, dalam kasus impor LNG ini, Hari menandatangani kontrak pada 2014 saat menjabat direktur. Namun setelah pensiun, kontrak diperbarui oleh direksi berikutnya pada 2015, dan realisasi pengiriman LNG terjadi pada 2019.

Adapun ahli keuangan negara, Eko Sembodo, menyoroti aspek audit kontrak jangka panjang atau multi-year. Ia menegaskan auditor tidak seharusnya menyimpulkan kerugian sebelum kontrak berakhir.

“Seharusnya, audit kontrak itu dilakukan setelah kontrak berakhir. Adapun di tengah kontrak yang dilakukan adalah evaluasi,” ujarnya.

Eko menambahkan, kontrak impor LNG tersebut berlangsung hingga 2039. Namun, dalam dakwaan disebut telah terjadi kerugian negara akibat kondisi bisnis yang menurun saat pandemi.

Ia juga mengkritik kesimpulan kerugian negara dengan merujuk laporan keuangan Pertamina periode 2019–2023 yang mencatat kinerja positif.

“Tak ada kerugian yang disebutkan,” katanya.

Menurut Eko, dalam kontrak besar seperti pengadaan LNG, kerugian material seharusnya tercermin dalam laporan keuangan perusahaan.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menuding pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC menyebabkan kerugian negara sekitar US$113 juta atau setara Rp1,9 triliun. Jaksa menyebut pembelian dilakukan tanpa analisis keekonomian final dan tanpa kepastian pembeli, sehingga terjadi kelebihan pasokan dan penjualan rugi.

Atas dasar itu, sejumlah pejabat Pertamina, termasuk Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, didakwa memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Namun, para saksi a de charge membantah tudingan tersebut. Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebelumnya menyatakan bahwa kinerja perusahaan periode 2019–2024 secara kumulatif masih mencatat keuntungan, dengan laba mencapai US$97 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.

Selain itu, tudingan tidak adanya analisis keekonomian juga dibantah dengan menyebut keterlibatan sejumlah konsultan internasional, seperti McKinsey, FGE, Wood Mackenzie, serta konsultan kapal.

Eko turut menilai terdapat cacat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan.

“Laporan itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang BPK dan SPKN. Penandatangan LHP seharusnya Anggota BPK atau paling minimal Auditor Utama setara eselon 1. Tapi di LHP yang dipakai jaksa penandatangannya hanya staf eselon 3,” katanya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya guna menguji keterangan para ahli serta alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Sidang Lanjutan Eks...
Sidang Lanjutan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sidang Putusan Kode...
Sidang Putusan Kode Etik Wakil Ketua KPK
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
KPK Tahan Wakil Ketua...
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Eks Wakil Ketua DPR...
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Siap Disidangkan
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akui Bisnis LNG Untung USD 97.6 juta dalam Sidang Hari Karyuliarto
Foto Terkini
Liga Aspal U-13 Hadirkan...
Liga Aspal U-13 Hadirkan Semangat Sepak Bola di Tengah Keterbatasan Ruang Bermain
3 jam yang lalu
Pameran Menyibak Kabut...
Pameran Menyibak Kabut Angkat 100 Tahun Kelahiran Pelukis Zaini
3 jam yang lalu
Rumah Sahabat BCA Syariah...
Rumah Sahabat BCA Syariah Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
7 jam yang lalu
Mahasiswa Trisakti dan...
Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Gaungkan Kembali Tritura di Depan DPR RI
12 jam yang lalu
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
15 jam yang lalu
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
Kolaborasi Tokopedia,...
Kolaborasi Tokopedia, TikTok Shop, dan Kementerian UMKM Perkuat Daya Saing UMKM Balikpapan
Aksi Dukung Program...
Aksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
CoZi LASIK, Inovasi...
CoZi LASIK, Inovasi Terbaru JEC Menteng untuk Penglihatan Lebih Baik
Karyawan dan Simpatisan...
Karyawan dan Simpatisan Hotel Sultan Gelar Aksi Tolak Eksekusi Lahan
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan