Ditreskrimsus Polda...
1/5
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG nonsubsidi. Pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen ini dirilis di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026)
Ditreskrimsus Polda...
2/5
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG nonsubsidi. Pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen ini dirilis di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026)
Ditreskrimsus Polda...
3/5
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG nonsubsidi. Pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen ini dirilis di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026)
Ditreskrimsus Polda...
4/5
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG nonsubsidi. Pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen ini dirilis di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026)
Ditreskrimsus Polda...
5/5
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG nonsubsidi. Pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen ini dirilis di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026)
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda...

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar LPG Oplosan di Semarang, Sita Ribuan Tabung Gas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:56 WIB
A A A
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG nonsubsidi. Pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen ini dirilis di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026)

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. “Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, yang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan,” jelas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Petugas turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dampaknya, masyarakat kesulitan memperoleh gas LPG subsidi dan harus membeli dengan harga yang lebih tinggi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng melalui Ditreskrimsus, khususnya Satgas Pangan, akan terus melakukan langkah antisipasi dan pengawasan guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran. “Ini sudah menjadi tugas utama kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan, dapat terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Kepolisian akan terus hadir dan eksis untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Data Pribadi
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Pabrik Produsen Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Rupiah di Semarang
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Premanisme Berkedok Wartawan
Foto Terkini
Puncak Harganas 2026...
Puncak Harganas 2026 Perkuat Peran Ayah Lewat GATI
16 jam yang lalu
Pelindo Regional 2 Tanjung...
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal 2026
17 jam yang lalu
Peringatan Hari Menstruasi...
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Sektor Serukan Dunia yang Ramah Menstruasi
17 jam yang lalu
LRT Jakarta Meriahkan...
LRT Jakarta Meriahkan HUT ke-499 Jakarta dengan Dekorasi Betawi dan Tarif Rp1
18 jam yang lalu
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
1 hari yang lalu
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Mall Anggota APPBI DKI...
Mall Anggota APPBI DKI Jakarta Gelar Pawai Defile di CFD Sambut HUT ke-499 Jakarta
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
Pramono Janjikan Perbaikan...
Pramono Janjikan Perbaikan Skatepark Dukuh Atas
Mandiri Jogja Marathon...
Mandiri Jogja Marathon 2026