Disidang Kasus LNG,...
1/3
Disidang Kasus LNG, Transaksi LNG AS Tanpa Price Review Dinilai Sah oleh Saksi
Disidang Kasus LNG,...
2/3
Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru membuktikan tuduhan jaksa terkait tidak digunakannya mekanisme price review dalam kontrak LNG Amerika Serikat tidak berdasar. Ia menegaskan, dua saksi yang dihadirkan di persidangan telah menjelaskan bahwa dalam kontrak LNG di Amerika Serikat memang tidak dikenal mekanisme price review.
Disidang Kasus LNG,...
3/3
Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru membuktikan tuduhan jaksa terkait tidak digunakannya mekanisme price review dalam kontrak LNG Amerika Serikat tidak berdasar. Ia menegaskan, dua saksi yang dihadirkan di persidangan telah menjelaskan bahwa dalam kontrak LNG di Amerika Serikat memang tidak dikenal mekanisme price review.
Disidang Kasus LNG,...
Disidang Kasus LNG,...
Disidang Kasus LNG,...

Disidang Kasus LNG, Transaksi LNG AS Tanpa Price Review Dinilai Sah oleh Saksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:30 WIB
A A A
Jakarta — Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru membuktikan tuduhan jaksa terkait tidak digunakannya mekanisme price review dalam kontrak LNG Amerika Serikat tidak berdasar. Ia menegaskan, dua saksi yang dihadirkan di persidangan telah menjelaskan bahwa dalam kontrak LNG di Amerika Serikat memang tidak dikenal mekanisme price review. Oleh karena itu, dakwaan yang menyebut tidak digunakannya price review sebagai perbuatan melawan hukum menjadi gugur dengan sendirinya.

Hari juga menjelaskan bahwa kerugian Pertamina baru terjadi saat pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, transaksi LNG tersebut justru mencatatkan keuntungan. Pandemi, menurutnya, merupakan kondisi force majeure yang membuat hampir seluruh industri berhenti dan menyebabkan harga gas dunia anjlok. Penurunan harga gas itulah yang berdampak pada kerugian Pertamina.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang membeli maupun menjual LNG. Keputusan pembelian dan penjualan LNG dilakukan oleh jajaran Direksi Pertamina pada periode 2019 hingga 2024. Oleh karena itu, Hari menyatakan tidak ragu meminta Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di persidangan, karena menurutnya mereka juga memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan tersebut.

Menurut Hari, pihak yang menentukan pembeli LNG pada masa pandemi mengetahui bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, meskipun pada masa di luar pandemi transaksi yang sama memberikan keuntungan. Namun hingga kini, ia menyayangkan kedua pejabat tersebut tidak hadir di persidangan untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan mereka, karena pada masa pandemi hampir tidak ada pihak yang bisa meraih keuntungan.

Hari juga menyoroti bahwa meskipun transaksi LNG tersebut pernah menghasilkan keuntungan dan pihak-pihak tertentu menerima tantiem dari hasil penjualan LNG, tidak ada klarifikasi terbuka di pengadilan terkait fakta tersebut.

Lebih lanjut, Hari mengingatkan jajaran Pertamina yang saat ini masih aktif. Ia menyoroti ironi bahwa dirinya diborgol karena pembelian LNG dari Amerika Serikat, sementara saat ini Pertamina kembali diperintahkan pemerintah untuk menjajaki pembelian LNG, minyak mentah, dan LPG dalam rangka negosiasi tarif Indonesia–Amerika Serikat. Dari ketiga komoditas tersebut, ia menilai LNG menjadi opsi paling memungkinkan karena harga masih di bawah 11 dolar AS.

Namun demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran Direksi, Komisaris, hingga pejabat setingkat SVP dan VP Pertamina agar berhati-hati. Ia mengaku dulu juga hanya menjalankan perintah pemerintah, namun pada akhirnya harus menghadapi proses hukum. Hari menekankan pentingnya adanya perintah yang sangat jelas bahwa kerugian yang timbul tidak boleh dibebankan sebagai tanggung jawab pidana.

Ia juga menyinggung Undang-Undang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, namun dalam praktiknya masih ada perkara BUMN yang tetap dipidana. Menurutnya, berbagai ketidakadilan tersebut mengganggu rasa keadilan masyarakat dan berpotensi merusak iklim bisnis migas nasional.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan negara, serta adanya penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, dalam persidangan tidak ditemukan satu pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya.

Ia menekankan bahwa kejahatan harus mengandung niat jahat dan perilaku jahat yang nyata serta menimbulkan kerugian bagi Pertamina. Namun, hal tersebut tidak pernah terbukti dalam perkara ini.

Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya berada di Pertamina pada tahun 2014 saat penyusunan kontrak, yang kemudian sudah diganti pada tahun 2015. Eksekusi pembelian LNG baru dilakukan bertahun-tahun kemudian, yakni pada 2019, oleh manajemen yang berbeda. Pada tahun 2014 maupun 2015, menurutnya, tidak ada dana Pertamina yang keluar untuk pembelian LNG tersebut.

Ia juga menyinggung posisi Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama dan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode pembelian dan penjualan LNG yang merugi. Wa Ode mengapresiasi kehadiran Basuki di persidangan lain dan berharap yang bersangkutan juga hadir dalam persidangan Hari Karyuliarto untuk secara terbuka mengakui bahwa kerugian terjadi pada masa pandemi, bukan akibat tindak pidana korupsi.

Menurut Wa Ode, sangat tidak adil apabila pembelian dan penjualan LNG yang dilakukan oleh pihak lain, dengan kontrak yang sudah diganti, justru dikaitkan dan dikriminalisasi terhadap kliennya. Ia menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata.

Wa Ode juga memohon perhatian Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial agar prinsip negara hukum ditegakkan secara adil. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah harus dihukum, namun warga negara yang tidak melakukan kejahatan harus dibebaskan.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum, khususnya terkait tidak diberikannya laporan hasil audit kepada pihak terdakwa. Padahal, menurut Pasal 150 KUHAP, advokat berhak memperoleh seluruh dokumen yang relevan untuk pembelaan kliennya. Permintaan tersebut, kata Wa Ode, telah diajukan berkali-kali namun tidak pernah dipenuhi.

Jika dokumen tersebut tetap tidak diberikan, pihaknya berencana menyurati Dewan Pengawas KPK dan meminta perlindungan kepada DPR RI karena menilai ada aparat penegak hukum yang tidak taat undang-undang. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

Dalam kesempatan yang sama, Wa Ode menambahkan bahwa terdapat satu dokumen penting yang seharusnya ditampilkan di persidangan, namun tidak sempat disampaikan karena pertimbangan majelis hakim. Dokumen tersebut, menurutnya, diketahui oleh salah satu saksi, Johardi, yang pada tahun 2015 masih bekerja di Pertamina.

Ia menjelaskan bahwa pada Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat dan diterima Presiden Barack Obama. Dalam kunjungan tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan dagang dan bisnis, salah satunya kesepakatan antara Pertamina dan Corpus Christi.

Menurut Wa Ode, fakta ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut diketahui oleh Presiden Republik Indonesia, sah secara hukum, dan justru menguntungkan negara. Ia menilai aneh jika penuntut umum menyebut perjanjian tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, padahal hingga kini perjanjian itu tidak pernah dibatalkan dan tetap berjalan serta memberikan keuntungan bagi negara dan Pertamina.

Ia kembali meminta perhatian serius dari Presiden, DPR RI, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung terhadap perkara ini.

Kuasa hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, menambahkan bahwa hingga sidang keempat, seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang menyaksikan, membuktikan, atau menerangkan adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto.

Ia menyebutkan, dari fakta persidangan justru terungkap bahwa Hari Karyuliarto dan Yenni didakwa karena meneruskan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh pejabat setingkat SVP, yakni Nanang Untung. Oleh karena itu, Humisar berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, apabila Hari Karyuliarto dan Yenni dijadikan terdakwa, sudah selayaknya KPK juga mempertimbangkan pihak lain yang menetapkan kebijakan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Pembelian LNG Dinilai...
Pembelian LNG Dinilai Wajar, Ahli Sebut Tidak Ada Kerugian Perseroan
JAKI Tanggapi Laporan...
JAKI Tanggapi Laporan Praktik HAM RI oleh AS
Ade Armando Jadi Saksi...
Ade Armando Jadi Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan
Hari Karyuliarto Keberatan...
Hari Karyuliarto Keberatan Tuntutan 6,5 Tahun dalam Kasus LNG, Singgung Kriminalisasi
Sidang Perkara LNG :...
Sidang Perkara LNG : Saksi dari Pertamina Sebut Audit BPK Keliru, Pertamina Justru Untung USD 91 Juta
Bantah Rugikan Negara,...
Bantah Rugikan Negara, Kubu Hari Karyuliarto Sebut Kasus LNG Pertamina Bentuk Kriminalisasi
Foto Terkini
Mahasiswa Trisakti dan...
Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Gaungkan Kembali Tritura di Depan DPR RI
5 jam yang lalu
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
8 jam yang lalu
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
1 hari yang lalu
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan
1 hari yang lalu
Kolaborasi Tokopedia,...
Kolaborasi Tokopedia, TikTok Shop, dan Kementerian UMKM Perkuat Daya Saing UMKM Balikpapan
1 hari yang lalu
Film Maatrubhumi Jadi...
Film Maatrubhumi Jadi Sorotan karena Angkat Isu Geopolitik
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
Aksi Dukung Program...
Aksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
CoZi LASIK, Inovasi...
CoZi LASIK, Inovasi Terbaru JEC Menteng untuk Penglihatan Lebih Baik
Kolaborasi Tokopedia,...
Kolaborasi Tokopedia, TikTok Shop, dan Kementerian UMKM Perkuat Daya Saing UMKM Balikpapan
Karyawan dan Simpatisan...
Karyawan dan Simpatisan Hotel Sultan Gelar Aksi Tolak Eksekusi Lahan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027