Sidang Perkara LNG :...
1/4
Sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Sidang Perkara LNG :...
2/4
Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yaitu Ahli Hukum Perdata Tri Sakti Dr. Subani SH, MH dan Ahli Audit Investigasi Leo Joko Eko Nugroho, yang dinilai meringankan terdakwa Hari Karyuliarto.
Sidang Perkara LNG :...
3/4
Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yaitu Ahli Hukum Perdata Tri Sakti Dr. Subani SH, MH dan Ahli Audit Investigasi Leo Joko Eko Nugroho, yang dinilai meringankan terdakwa Hari Karyuliarto.
Sidang Perkara LNG :...
4/4
Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan tiga saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pelaku sejarah yang mengetahui langsung proses pengadaan LNG di Pertamina.
Sidang Perkara LNG :...
Sidang Perkara LNG :...
Sidang Perkara LNG :...
Sidang Perkara LNG :...

Sidang Perkara LNG : Saksi dari Pertamina Sebut Audit BPK Keliru, Pertamina Justru Untung USD 91 Juta

Senin, 16 Maret 2026 - 20:35 WIB
A A A
Sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Dalam sidang ini dihadirkan tiga saksi fakta dari Pertamina, yakni Manager LNG Trading Pertamina Henny Trisnadewi, VP Engineering & Project Management Pertamina Daniel Purba, serta SVP for Downstream, Gas & Power, New & Renewables Business Development & Portfolio Pertamina Aris Azof. Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yaitu Ahli Hukum Perdata Tri Sakti Dr. Subani SH, MH dan Ahli Audit Investigasi Leo Joko Eko Nugroho, yang dinilai meringankan terdakwa Hari Karyuliarto.

Dalam persidangan tersebut, para saksi mengungkap bahwa proses pengadaan LNG telah disertai berbagai kajian dari konsultan internasional serta tidak menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan tiga saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pelaku sejarah yang mengetahui langsung proses pengadaan LNG di Pertamina.

"Iya, saksi fakta hari ini ada tiga orang, dua orang justru pernah di-BAP juga oleh KPK. Jadi mereka membantu untuk menjadi saksi yang meringankan. Dan mereka bertiga adalah pelaku-pelaku sejarah, menjelaskan apa-apa yang memang sesungguhnya terjadi pada waktu lampau," ujar Hari kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Hari, keterangan saksi turut membantah tudingan bahwa pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian. Ia menyebut terdapat sejumlah kajian dari konsultan internasional sebelum penandatanganan kontrak.

"Masalah kajian misalnya, BPK mengatakan tidak disertai kajian. Padahal tadi saksi fakta Bu Heni menyatakan kajian ada empat konsultan : ada FGE, ada Wood Mac, McKenzie, dan ada konsultan kapal top dunia untuk mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak," katanya.

Ia menegaskan kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari analisis pasar, risiko, hingga proyeksi kebutuhan energi di masa depan.

"Konsultan itu ada yang mempelajari analisis pasar, ada yang mempelajari risiko, ada yang mempelajari forecast di masa yang akan datang, tentang supply-demand gap, tentang harga. Sudah banyak kajiannya. Jadi adalah tidak benar bahwa waktu kami di Pertamina tidak ada kajian," ujar Hari.

Hari juga menyampaikan bahwa kerugian yang sempat muncul dalam proyek tersebut telah dimitigasi dan sebagian besar dipengaruhi kondisi global saat pandemi Covid-19.

"Dari saksi fakta tadi jelas sekali bahwa kerugian sudah dimitigasikan sekecil mungkin, dan itu penyebab kerugian adalah karena pandemi COVID," ucapnya.

Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi ahli. Salah satunya ahli yang menyatakan kontrak Sales Purchase Agreement (SPA) 2015 merupakan kontrak berkelanjutan sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah per tahun.

"Dari saksi ahli tadi, Pak Subani, menyatakan bahwa kontrak SPA 2015 itu merupakan kontrak yang berkelanjutan. Jadi tidak boleh dipotong-potong satu tahun, dua tahun," kata Hari.

Ia juga menyebut ahli lain menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar tuduhan tidak lengkap karena tidak mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan hanya menghitung kerugian tanpa memperhitungkan keuntungan kontrak.

"Dari ahli Pak Leonardus, dia mengatakan bahwa LHP telah dilakukan dengan tidak lengkap karena mengabaikan pandemi Covid dan tidak akurat karena hanya menghitung yang rugi saja, yang untung diabaikan," ujarnya.

Hari berharap keterangan para saksi dan ahli dapat memperjelas perkara tersebut di hadapan majelis hakim.

"Kami percaya bahwa para hakim di majelis hakim akan membuat keputusan yang bijaksana," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menambahkan ketiga saksi yang dihadirkan memiliki kesimpulan yang sama terkait proses pengadaan LNG di Pertamina.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan ada tiga hari ini, ketiga-tiganya itu keterangannya pada intinya sama," ujar Humisar.

Menurutnya, para saksi menyatakan pengadaan LNG dilakukan untuk kebutuhan internal Pertamina, bukan untuk diperjualbelikan, sehingga tidak memerlukan skema back-to-back contract.

"Proses LNG itu bukan untuk ditransaksikan atau jual beli, tetapi untuk kebutuhan Pertamina sendiri, sehingga tidak diperlukan back-to-back," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses perencanaan pengadaan LNG telah dimulai sejak 2011, sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Gas di Pertamina.

"Selama proses, klien kami ini belum menjadi Direktur Gas. Itu sudah dilakukan mulai 2011," ujar Humisar.

Selain itu, kata dia, setiap tahapan pengadaan telah melalui permintaan pendapat hukum dari divisi legal Pertamina yang dibuktikan dengan adanya memorandum resmi.

"Para pihak yang terkait itu sudah melakukan permintaan pendapat kepada Legal Pertamina. Itu dibuktikan juga dengan adanya memorandum oleh Legal," katanya.

Humisar juga menyebut para saksi menyatakan proyek LNG tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi Pertamina.

"Catatan kami sampai 2023, saksi Pak Aris Azof menyatakan keuntungannya sampai 91 juta dolar AS itu keuntungan total berarti sudah dikurangkan kerugian waktu pandemi," ujarnya.

Menurut dia, keuntungan proyek tersebut bahkan meningkat hingga sekitar 97 juta dolar AS pada 2024.

"Sampai 2024 keuntungannya bertambah lagi menjadi sekitar 97 jutaan dolar Amerika," kata Humisar.

Ia menilai kondisi geopolitik global saat ini justru menunjukkan bahwa keputusan pengadaan LNG pada masa itu membantu ketahanan energi Indonesia.

"Keputusan atau perencanaan LNG pada masa klien kami itu sebenarnya sangat membantu Republik ini saat ini," ujarnya.

Humisar juga menyinggung keterangan ahli perdata yang menyatakan perjanjian SPA 2015 menjadi dasar pelaksanaan kontrak karena telah mengesampingkan perjanjian sebelumnya pada 2013 dan 2014.

"Di perjanjian SPA 2015 itu sudah dinyatakan membatalkan atau mengesampingkan perjanjian sebelumnya, yaitu di 2014 dan 2013," katanya.

Ia menambahkan kliennya telah pensiun pada 2014 sehingga tidak lagi terlibat dalam pelaksanaan kontrak setelah perjanjian 2015 berlaku.

Humisar juga menyoroti hasil audit forensik yang dinilai tidak memenuhi standar.

"Audit LHP yang dinilai beliau itu tidak memenuhi standar. Kami akan kembalikan ke majelis hakim untuk menilai LHP tersebut dan mempertimbangkan keterangan ahli yang kami hadirkan," ujarnya.

Menurutnya, audit yang dilakukan hingga 2023 justru menunjukkan proyek LNG tersebut menghasilkan keuntungan.

"Sampai tahun 2024 keuntungannya 97 juta 664 ribu dolar lebih. Sehingga dengan adanya keuntungan ini, ini menghapuskan atau tidak bisa dipakai pasal 2 maupun pasal 3. Proyek ini untung," kata Humisar.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akui Bisnis LNG Untung USD 97.6 juta dalam Sidang Hari Karyuliarto
Hari Karyuliarto Sebut...
Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Bukan Rugi Tapi Untung
Terdakwa Hari Karyuliarto...
Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Perkara Korupsi LNG Sebagai Rekayasa Kriminalisasi dalam Duplik Pribadi
Hari Karyuliarto Sebut...
Hari Karyuliarto Sebut Kesaksian Ahok di Persidangan jadi Titik Terang Kasus LNG Pertamina
Bantah Rugikan Negara,...
Bantah Rugikan Negara, Kubu Hari Karyuliarto Sebut Kasus LNG Pertamina Bentuk Kriminalisasi
Sidang Fakta Perkara...
Sidang Fakta Perkara Impor LNG Tegaskan Hari Karyuliarto Tidak Terlibat Keputusan yang Dipersoalkan
Foto Terkini
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
1 jam yang lalu
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik
10 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
11 jam yang lalu
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
12 jam yang lalu
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
17 jam yang lalu
ANKER soundcore Luncurkan...
ANKER soundcore Luncurkan Liberty 5 Pro Series, Earbuds AI untuk Produktivitas dan Komunikasi Modern
18 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang