Hari Karyuliarto Keberatan Tuntutan 6,5 Tahun dalam Kasus LNG, Singgung Kriminalisasi
Selasa, 14 April 2026 - 05:26 WIB
A
A
A
Terdakwa Kasus LNG Pertamina Hari Karyuliarto Nilai Tuntutan Jaksa 6.5 Tahun Terlalu Berat, Siapkan Pleidoi
Hari Karyuliarto Nilai Tuntutan Berat, Tegaskan Tak Pernah Rugikan Negara
Hari Karyuliarto Klaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat berat. Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4), Hari menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.
"Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar. Tentu ini sangat berat," ujar Hari kepada awak media.
Meski merasa terpojok, Hari mengaku telah memaafkan pihak penyidik KPK maupun JPU. Ia mengklaim mendapatkan informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan instruksi dari atasan pihak berwenang.
"Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Jadi saya memaafkan mereka karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," tambahnya.
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Kejahatan
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan mens rea satu pun bukti kejahatan yang dilakukan kliennya. Ia menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru terjadi pada saat realisasi penjualan tahun 2020-2021 akibat pandemi, sementara Hari sudah pensiun saat itu.
"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, tidak terima gratifikasi dan tidak ada harta benda yang disita. Bahkan handphone sudah dikembalikan tidak dijadikan oleh Jaksa sebagai alat bukti di persidangan karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan dan tidak ada rekening yang diblokir.” jelas Wa Ode.
Wa Ode memaparkan bahwa kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan bahkan dibanggakan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai komitmen bisnis strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Ingat, kerugian hanya terjadi 2020-2021 karena pandemi. Faktanya, dari 2022 sampai sekarang kontrak tersebut masih berjalan dan sudah untung 97,6 juta US dollar. Jika kontrak ini bermasalah atau ada suap, pasti sudah dibatalkan di Amerika Serikat," tuturnya.
Bantahan Memperkaya Pihak Lain
Pihak kuasa hukum juga membantah keras tudingan JPU bahwa tindakan Hari memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan perusahaan CCL. Wa Ode menyebut tuduhan tersebut sebagai "fitnah yang keji" dan "sesat pikir".
"Terkait Ibu Karen, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa posisi beliau sebagai konsultan di Blackstone terjadi setelah pensiun dan merupakan penerimaan yang sah. Pak Hari bahkan tidak mengenal pihak Blackstone atau Blackrock," tegas Wa Ode.
Mengenai tuduhan memperkaya CCL, Wa Ode menjelaskan bahwa hal tersebut adalah transaksi bisnis jual-beli yang normal. "Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG dan menerima barangnya secara utuh sesuai spek. Itu bisnis sah. Justru dari barang CCL itulah Pertamina mendapat keuntungan besar sampaisekarang."
Menutup pernyataannya, tim hukum Hari Karyuliarto meminta atensi dari Presiden Prabowo Subianto, serta lembaga negara seperti DPR dan Komisi Yudisial atas dugaan kriminalisasi ini. Pihak terdakwa dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.
Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
Hari Karyuliarto Nilai Tuntutan Berat, Tegaskan Tak Pernah Rugikan Negara
Hari Karyuliarto Klaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat berat. Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4), Hari menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.
"Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar. Tentu ini sangat berat," ujar Hari kepada awak media.
Meski merasa terpojok, Hari mengaku telah memaafkan pihak penyidik KPK maupun JPU. Ia mengklaim mendapatkan informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan instruksi dari atasan pihak berwenang.
"Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Jadi saya memaafkan mereka karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," tambahnya.
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Kejahatan
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan mens rea satu pun bukti kejahatan yang dilakukan kliennya. Ia menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru terjadi pada saat realisasi penjualan tahun 2020-2021 akibat pandemi, sementara Hari sudah pensiun saat itu.
"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, tidak terima gratifikasi dan tidak ada harta benda yang disita. Bahkan handphone sudah dikembalikan tidak dijadikan oleh Jaksa sebagai alat bukti di persidangan karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan dan tidak ada rekening yang diblokir.” jelas Wa Ode.
Wa Ode memaparkan bahwa kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan bahkan dibanggakan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai komitmen bisnis strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Ingat, kerugian hanya terjadi 2020-2021 karena pandemi. Faktanya, dari 2022 sampai sekarang kontrak tersebut masih berjalan dan sudah untung 97,6 juta US dollar. Jika kontrak ini bermasalah atau ada suap, pasti sudah dibatalkan di Amerika Serikat," tuturnya.
Bantahan Memperkaya Pihak Lain
Pihak kuasa hukum juga membantah keras tudingan JPU bahwa tindakan Hari memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan perusahaan CCL. Wa Ode menyebut tuduhan tersebut sebagai "fitnah yang keji" dan "sesat pikir".
"Terkait Ibu Karen, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa posisi beliau sebagai konsultan di Blackstone terjadi setelah pensiun dan merupakan penerimaan yang sah. Pak Hari bahkan tidak mengenal pihak Blackstone atau Blackrock," tegas Wa Ode.
Mengenai tuduhan memperkaya CCL, Wa Ode menjelaskan bahwa hal tersebut adalah transaksi bisnis jual-beli yang normal. "Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG dan menerima barangnya secara utuh sesuai spek. Itu bisnis sah. Justru dari barang CCL itulah Pertamina mendapat keuntungan besar sampaisekarang."
Menutup pernyataannya, tim hukum Hari Karyuliarto meminta atensi dari Presiden Prabowo Subianto, serta lembaga negara seperti DPR dan Komisi Yudisial atas dugaan kriminalisasi ini. Pihak terdakwa dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.
Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
(sra)