Hari Karyuliarto Keberatan...
1/4
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat berat.
Hari Karyuliarto Keberatan...
2/4
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat berat.
Hari Karyuliarto Keberatan...
3/4
Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4), Hari menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.
Hari Karyuliarto Keberatan...
4/4
Meski merasa terpojok, Hari mengaku telah memaafkan pihak penyidik KPK maupun JPU. Ia mengklaim mendapatkan informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan instruksi dari atasan pihak berwenang.
Hari Karyuliarto Keberatan...
Hari Karyuliarto Keberatan...
Hari Karyuliarto Keberatan...
Hari Karyuliarto Keberatan...

Hari Karyuliarto Keberatan Tuntutan 6,5 Tahun dalam Kasus LNG, Singgung Kriminalisasi

Selasa, 14 April 2026 - 05:26 WIB
A A A
Terdakwa Kasus LNG Pertamina Hari Karyuliarto Nilai Tuntutan Jaksa 6.5 Tahun Terlalu Berat, Siapkan Pleidoi

Hari Karyuliarto Nilai Tuntutan Berat, Tegaskan Tak Pernah Rugikan Negara

Hari Karyuliarto Klaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat berat. Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4), Hari menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.

"Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar. Tentu ini sangat berat," ujar Hari kepada awak media.

Meski merasa terpojok, Hari mengaku telah memaafkan pihak penyidik KPK maupun JPU. Ia mengklaim mendapatkan informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan instruksi dari atasan pihak berwenang.

"Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Jadi saya memaafkan mereka karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," tambahnya.

Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Kejahatan

Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan mens rea satu pun bukti kejahatan yang dilakukan kliennya. Ia menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru terjadi pada saat realisasi penjualan tahun 2020-2021 akibat pandemi, sementara Hari sudah pensiun saat itu.

"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, tidak terima gratifikasi dan tidak ada harta benda yang disita. Bahkan handphone sudah dikembalikan tidak dijadikan oleh Jaksa sebagai alat bukti di persidangan karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan dan tidak ada rekening yang diblokir.” jelas Wa Ode.

Wa Ode memaparkan bahwa kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan bahkan dibanggakan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai komitmen bisnis strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.

"Ingat, kerugian hanya terjadi 2020-2021 karena pandemi. Faktanya, dari 2022 sampai sekarang kontrak tersebut masih berjalan dan sudah untung 97,6 juta US dollar. Jika kontrak ini bermasalah atau ada suap, pasti sudah dibatalkan di Amerika Serikat," tuturnya.

Bantahan Memperkaya Pihak Lain

Pihak kuasa hukum juga membantah keras tudingan JPU bahwa tindakan Hari memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan perusahaan CCL. Wa Ode menyebut tuduhan tersebut sebagai "fitnah yang keji" dan "sesat pikir".

"Terkait Ibu Karen, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa posisi beliau sebagai konsultan di Blackstone terjadi setelah pensiun dan merupakan penerimaan yang sah. Pak Hari bahkan tidak mengenal pihak Blackstone atau Blackrock," tegas Wa Ode.

Mengenai tuduhan memperkaya CCL, Wa Ode menjelaskan bahwa hal tersebut adalah transaksi bisnis jual-beli yang normal. "Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG dan menerima barangnya secara utuh sesuai spek. Itu bisnis sah. Justru dari barang CCL itulah Pertamina mendapat keuntungan besar sampaisekarang."

Menutup pernyataannya, tim hukum Hari Karyuliarto meminta atensi dari Presiden Prabowo Subianto, serta lembaga negara seperti DPR dan Komisi Yudisial atas dugaan kriminalisasi ini. Pihak terdakwa dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.

Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.

Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bantah Rugikan Negara,...
Bantah Rugikan Negara, Kubu Hari Karyuliarto Sebut Kasus LNG Pertamina Bentuk Kriminalisasi
Terdakwa Hari Karyuliarto...
Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Perkara Korupsi LNG Sebagai Rekayasa Kriminalisasi dalam Duplik Pribadi
Hari Karyuliarto Sebut...
Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Bukan Rugi Tapi Untung
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akui Bisnis LNG Untung USD 97.6 juta dalam Sidang Hari Karyuliarto
Kontrak LNG Berjalan...
Kontrak LNG Berjalan Hingga 2039, Kubu Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Rugi Negara
Sidang Tuntutan Kasus...
Sidang Tuntutan Kasus Munjul
Foto Terkini
Aksi Dukung Program...
Aksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
52 detik yang lalu
UOB Plaza Jakarta Bertransformasi,...
UOB Plaza Jakarta Bertransformasi, Perkuat Komitmen Bangunan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Ratusan Buruh Desak...
Ratusan Buruh Desak Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan
15 jam yang lalu
Pembubaran Diskusi di...
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat : Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis
19 jam yang lalu
Trotoar Jakarta Dihiasi...
Trotoar Jakarta Dihiasi Ornamen Betawi Sambut HUT ke-499 Kota Jakarta
22 jam yang lalu
Pengunjung Padati Jakarta...
Pengunjung Padati Jakarta Fair saat Libur Tahun Baru Islam
22 jam yang lalu
Foto Terpopuler
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Pawai Obor Meriahkan...
Pawai Obor Meriahkan Penyambutan 1 Muharam 1448 H di Jakarta
Demo Mahasiswa Uhamka...
Demo Mahasiswa Uhamka di Sudirman Diwarnai Saling Dorong dengan Polisi
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Lewat #SiapKejarKebaikan,...
Lewat #SiapKejarKebaikan, UOB TMRW Dukung Pendidikan dan Lingkungan Berkelanjutan