Terdakwa Hari Karyuliarto...
1/5
Mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto menyampaikan Duplik Pribadi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Terdakwa Hari Karyuliarto...
2/5
Mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto menyampaikan Duplik Pribadi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Terdakwa Hari Karyuliarto...
3/5
Mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto menyampaikan Duplik Pribadi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Terdakwa Hari Karyuliarto...
4/5
Dalam pembelaannya, Hari menegaskan bahwa jawaban Penuntut Umum (Replik) gagal menjawab poin-poin substantif dan menilai seluruh perkara ini adalah rekayasa kriminalisasi.
Terdakwa Hari Karyuliarto...
5/5
Senada dengan kliennya, Wa Ode Nur Zainab selaku penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (yang kini menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP) mengenai memperkaya diri sendiri atau korporasi sama sekali tidak terbukti selama persidangan.
Terdakwa Hari Karyuliarto...
Terdakwa Hari Karyuliarto...
Terdakwa Hari Karyuliarto...
Terdakwa Hari Karyuliarto...
Terdakwa Hari Karyuliarto...

Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Perkara Korupsi LNG Sebagai Rekayasa Kriminalisasi dalam Duplik Pribadi

Selasa, 28 April 2026 - 04:59 WIB
A A A
JAKARTA – Mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto menyampaikan Duplik Pribadi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Dalam pembelaannya, Hari menegaskan bahwa jawaban Penuntut Umum (Replik) gagal menjawab poin-poin substantif dan menilai seluruh perkara ini adalah rekayasa kriminalisasi.

"Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok Pembelaan/Pledoi Pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar: pertama kegagalan JPU merespons hal-hal yang substantif, yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur delik; kedua cacat logika pada argumen yang diajukan; dan ketiga ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG Portofolio," ujar Hari di hadapan Majelis Hakim.

Kegagalan JPU Merespons Hal Substantif

Hari memaparkan tujuh poin krusial dalam Nota Pembelaan Pribadinya yang tidak dijawab oleh JPU, yang menurutnya merupakan pengakuan implisit atas kebenaran fakta yang ia ajukan. Salah satu poin utama adalah terkait keuntungan kumulatif yang dihasilkan kontrak SPA 2015.

"Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 yang terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. JPU tidak pernah membantah bahwa di luar kerugian parsial, telah terjadi keuntungan yang jauh lebih besar daripada kerugian parsial itu, sehingga pada Desember 2024 kontrak SPA 2015 telah menghasilkan keuntungan kumulatif US$97,6 juta," tegasnya.

Hari juga mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar dakwaan sebagai dokumen yang cacat formil atau ilegal karena tidak ditandatangani oleh pimpinan BPK dan hanya menggunakan istilah "diduga" sebanyak 26 kali.

Mengenai aspek kerugian negara, Hari menekankan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara. Ia juga mengungkapkan fakta keuntungan bisnis tersebut.

"Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 yang terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. Keuntungan US$97,6 juta per Desember 2024 tidak pernah disangkal oleh JPU.” Ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa perhitungan dilakukan secara tebang pilih, "Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mensyaratkan kerugian negara harus 'nyata dan pasti', sehingga perhitungan tidak bisa dilakukan secara tebang pilih hanya menghitung 11 kargo yang merugi saja".

Analisis Cacat Logika dan Bisnis LNG

Hari menyoroti kekeliruan logika JPU, terutama mengenai tuduhan memperkaya pihak lain. Ia menggunakan perumpamaan jual-beli rumah untuk menjelaskan bahwa kerugian pada penjualan sekunder tidak memperkaya penjual awal.

"Menuduh bahwa kerugian Pak Budi telah 'memperkaya' developer adalah kekeliruan logika yang parah. Inilah persis struktur perkara LNG ini. Corpus Christi telah menerima pembayaran penuh pada saat setiap kargo diserahkan kepada Pertamina. Penjualan kembali oleh Pertamina kepada Vitol, Glencore, Gunvor, dan PPT ETS selama 2020-2021 yang berakhir merugi US$113,8 juta akibat harga gas dunia runtuh karena pandemi COVID-19 terjadi pada pasar sekunder dengan pelaku yang sepenuhnya berbeda dari Corpus Christi," jelasnya.

Ia juga mengutip keterangan Ahli Amien Sunaryadi : "Kalau memang di dakwaan ada memperkaya Corpus Christi, barangkali saat membuat Dakwaan tidak paham urusan LNG".

Kesimpulan dan Permohonan Terdakwa

Terdakwa menekankan bahwa dirinya telah pensiun sejak 28 November 2014, jauh sebelum SPA 2015 ditandatangani. Ia juga menyatakan tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi yang diterimanya.

Di akhir dupliknya, Hari memohon kepada Majelis Hakim untuk, "Menyatakan saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum" serta "Membebaskan saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, dari seluruh dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging)".

Ia menutup dengan menegaskan, "Ketika: tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang sah, dan fakta keuntungan berusaha diabaikan. maka satu-satunya putusan yang selaras dengan hukum dan nurani adalah: membebaskan Terdakwa".

Di temui usai persidangan Tim Hukum Minta Atensi Presiden dan DPR

Senada dengan kliennya, Wa Ode Nur Zainab selaku penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (yang kini menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP) mengenai memperkaya diri sendiri atau korporasi sama sekali tidak terbukti selama persidangan.

"Perkara ini clear banget. Tidak terbukti sama sekali unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara. Kami hanya mengetuk hati nurani Majelis Hakim. Harus bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa," tegas Wa Ode.

Lebih lanjut, Wa Ode meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial untuk memantau perkara ini. Ia menilai kasus yang menimpa Hari Karyuliarto, serta mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Yenni Andayani, adalah potret kriminalisasi yang masih terjadi.

"Kami mohon perhatian Bapak Presiden, karena kami melihat beliau sangat concern terhadap orang-orang yang dikriminalisasi. Ini contoh bahwa masih ada kriminalisasi. Kami mohon sekiranya Bapak bisa menggunakan hak prerogatifnya terhadap perkara ini agar jangan sampai ada penegakan hukum yang dilakukan secara melawan hukum," pungkas Wa Ode.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bantah Rugikan Negara,...
Bantah Rugikan Negara, Kubu Hari Karyuliarto Sebut Kasus LNG Pertamina Bentuk Kriminalisasi
Hari Karyuliarto Keberatan...
Hari Karyuliarto Keberatan Tuntutan 6,5 Tahun dalam Kasus LNG, Singgung Kriminalisasi
Hari Karyuliarto Sebut...
Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Bukan Rugi Tapi Untung
Jusuf Kalla Bersaksi...
Jusuf Kalla Bersaksi dalam Sidang Korupsi LNG
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akui Bisnis LNG Untung USD 97.6 juta dalam Sidang Hari Karyuliarto
Sidang Perkara LNG :...
Sidang Perkara LNG : Saksi dari Pertamina Sebut Audit BPK Keliru, Pertamina Justru Untung USD 91 Juta
Foto Terkini
Wakil Presiden RI Tinjau...
Wakil Presiden RI Tinjau Fasilitas Produksi dan Proses Konversi Motor Listrik United E-Motor Plant 3
5 jam yang lalu
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Jantung Kota Tua Jakarta
6 jam yang lalu
Natasya Sabella Buka...
Natasya Sabella Buka Musiczone di Anjungan Sarinah
7 jam yang lalu
Pameran Foto Perisai...
Pameran Foto Perisai Tunas Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
15 jam yang lalu
HISFARSI DKI Jakarta...
HISFARSI DKI Jakarta Dorong Transformasi Rumah Sakit Lewat Benchmarking Internasional di Malaysia
15 jam yang lalu
Jakarta Fair Kemayoran...
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Targetkan 6 Juta Pengunjung dan Transaksi Rp8 Triliun
17 jam yang lalu
Foto Terpopuler
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Operasional Bertahap...
Operasional Bertahap KRL di Stasiun JIS Mulai Layani Penumpang
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Kickoff IID 2026, BSKDN...
Kickoff IID 2026, BSKDN Kemendagri Ajak Daerah Perkuat Inovasi di Tengah Tantangan Fiskal