Tak Terima Vonis, Hari...
1/4
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, meluapkan kekecewaannya usai persidangan dengan menyebut Majelis Hakim telah bertindak sangat jahat dan tidak adil.
Tak Terima Vonis, Hari...
2/4
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, meluapkan kekecewaannya usai persidangan dengan menyebut Majelis Hakim telah bertindak sangat jahat dan tidak adil.
Tak Terima Vonis, Hari...
3/4
Hari menegaskan bahwa kontrak yang dipermasalahkan justru merupakan aset yang menguntungkan bagi Pertamina hingga masa depan. Ia menolak tuduhan telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS.
Tak Terima Vonis, Hari...
4/4
Hari menegaskan bahwa kontrak yang dipermasalahkan justru merupakan aset yang menguntungkan bagi Pertamina hingga masa depan. Ia menolak tuduhan telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS.
Tak Terima Vonis, Hari...
Tak Terima Vonis, Hari...
Tak Terima Vonis, Hari...
Tak Terima Vonis, Hari...

Tak Terima Vonis, Hari Karyuliarto Tuding Sidang Settingan dan Siap Gugat BPK

Senin, 04 Mei 2026 - 17:59 WIB
A A A
JAKARTA – Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, meluapkan kekecewaannya usai persidangan dengan menyebut Majelis Hakim telah bertindak sangat jahat dan tidak adil. Hari menilai putusan yang dijatuhkan kepadanya merupakan sebuah "settingan" dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Hari menegaskan bahwa kontrak yang dipermasalahkan justru merupakan aset yang menguntungkan bagi Pertamina hingga masa depan. Ia menolak tuduhan telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS.

"Majelis Hakim baik ketua maupun anggotanya mereka telah bertindak sangat jahat dan sangat tidak adil. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu terjadi pada masa Covid. Di luar masa Covid, cargo-cargo tersebut mendatangkan keuntungan. Kontrak ini sampai hari ini justru mendatangkan keuntungan buat Pertamina. Sampai dengan tahun 2030 masih menjadi mesin uangnya Pertamina," ujar Hari kepada awak media usai sidang.

Ia bahkan membandingkan tuduhan kerugian tersebut dengan realitas keuntungan yang ada. "Secara bodoh sajalah, kalau saya dianggap merugikan 113 juta bersama-sama dengan terdakwa lain, lalu keuntungan 210 juta sampai dengan Desember 2024, apakah itu juga saya berhak menerimanya? Tentu saja tidak. Karena memang ini aksi korporasi," tambahnya.

Hari juga mengungkapkan adanya bukti surat dari Chief Legal Counsel Pertamina yang menyatakan kontrak tersebut menguntungkan, namun klaim tersebut diabaikan oleh hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa hanyalah formalitas agar jaksa melakukan banding.

"Saya kira ini settingan sudah dari awal. Enam setengah, empat setengah itu settingan dari awal. Dan saya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki proses peradilan yang tidak adil ini," tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Hari menyatakan masih apatis terhadap proses peradilan namun berencana akan menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit investigatif yang dianggapnya ilegal.

"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif. Kesalahan mereka adalah bahwa LHP yang mereka berikan kepada saya itu ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak dan di bawah standar karena melanggar pedoman pemeriksaan investigatif," jelas Hari.

Senada dengan kliennya, Penasehat Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai persidangan ini hanyalah bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang berprestasi. Ia menekankan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke kantong kliennya.

"Teman-teman lihat dari persidangan pertama sampai hari ini tidak ada satupun kejahatan yang dilakukannya. Tidak ada niat jahat sama sekali. Satu rupiah pun tidak ada aliran dana, baik ke beliau ataupun ke siapa pun. Persidangan ini hanya formalitas untuk menghukum orang," kata Wa Ode.

Wa Ode juga menyoroti bahwa kerugian yang terjadi pada masa pandemi 2020-2021 bukan tanggung jawab kliennya yang sudah pensiun sejak 2014. Ia meminta Komisi III DPR RI dan Presiden untuk memperhatikan kasus ini.

"Ini adalah penzoliman yang luar biasa. Tidak ada kickback, tidak ada aliran dana, tidak ada suap. Kami berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan rekan-rekan kami di DPR RI, tolong Komisi III, apa mau dibiarkan penegakan hukum model begini?" pungkasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah banding, sementara gugatan terhadap BPK dipastikan akan tetap dilayangkan karena audit yang dianggap menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
MPR Siap Gelar Sidang...
MPR Siap Gelar Sidang Tahunan dan Sidang Bersama
Menanggapi Jaksa KPK,...
Menanggapi Jaksa KPK, Hari Karyuliarto Angkat Isu Interpretasi Hukum dan Fakta
Tom Lembong Bersiap...
Tom Lembong Bersiap Hadapi Sidang Vonis Korupsi Gula
Siap-siap, 1 Juta UMK...
Siap-siap, 1 Juta UMK dan PKL akan Terima Rp 1,2 Juta
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi, Siap-siap Kena Tilang dan Denda Rp500 Ribu
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akui Bisnis LNG Untung USD 97.6 juta dalam Sidang Hari Karyuliarto
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
11 menit yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
27 menit yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
11 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
11 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
15 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
15 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mengunjungi Pameran...
Mengunjungi Pameran Jakarta Provoke 2026 di Taman Menteng
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
Parade Kebaya Pecahkan...
Parade Kebaya Pecahkan Rekor MURI
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna