Tak Terima Vonis, Hari Karyuliarto Tuding Sidang Settingan dan Siap Gugat BPK
Senin, 04 Mei 2026 - 17:59 WIB
A
A
A
JAKARTA – Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, meluapkan kekecewaannya usai persidangan dengan menyebut Majelis Hakim telah bertindak sangat jahat dan tidak adil. Hari menilai putusan yang dijatuhkan kepadanya merupakan sebuah "settingan" dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Hari menegaskan bahwa kontrak yang dipermasalahkan justru merupakan aset yang menguntungkan bagi Pertamina hingga masa depan. Ia menolak tuduhan telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS.
"Majelis Hakim baik ketua maupun anggotanya mereka telah bertindak sangat jahat dan sangat tidak adil. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu terjadi pada masa Covid. Di luar masa Covid, cargo-cargo tersebut mendatangkan keuntungan. Kontrak ini sampai hari ini justru mendatangkan keuntungan buat Pertamina. Sampai dengan tahun 2030 masih menjadi mesin uangnya Pertamina," ujar Hari kepada awak media usai sidang.
Ia bahkan membandingkan tuduhan kerugian tersebut dengan realitas keuntungan yang ada. "Secara bodoh sajalah, kalau saya dianggap merugikan 113 juta bersama-sama dengan terdakwa lain, lalu keuntungan 210 juta sampai dengan Desember 2024, apakah itu juga saya berhak menerimanya? Tentu saja tidak. Karena memang ini aksi korporasi," tambahnya.
Hari juga mengungkapkan adanya bukti surat dari Chief Legal Counsel Pertamina yang menyatakan kontrak tersebut menguntungkan, namun klaim tersebut diabaikan oleh hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa hanyalah formalitas agar jaksa melakukan banding.
"Saya kira ini settingan sudah dari awal. Enam setengah, empat setengah itu settingan dari awal. Dan saya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki proses peradilan yang tidak adil ini," tegasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Hari menyatakan masih apatis terhadap proses peradilan namun berencana akan menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit investigatif yang dianggapnya ilegal.
"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif. Kesalahan mereka adalah bahwa LHP yang mereka berikan kepada saya itu ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak dan di bawah standar karena melanggar pedoman pemeriksaan investigatif," jelas Hari.
Senada dengan kliennya, Penasehat Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai persidangan ini hanyalah bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang berprestasi. Ia menekankan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke kantong kliennya.
"Teman-teman lihat dari persidangan pertama sampai hari ini tidak ada satupun kejahatan yang dilakukannya. Tidak ada niat jahat sama sekali. Satu rupiah pun tidak ada aliran dana, baik ke beliau ataupun ke siapa pun. Persidangan ini hanya formalitas untuk menghukum orang," kata Wa Ode.
Wa Ode juga menyoroti bahwa kerugian yang terjadi pada masa pandemi 2020-2021 bukan tanggung jawab kliennya yang sudah pensiun sejak 2014. Ia meminta Komisi III DPR RI dan Presiden untuk memperhatikan kasus ini.
"Ini adalah penzoliman yang luar biasa. Tidak ada kickback, tidak ada aliran dana, tidak ada suap. Kami berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan rekan-rekan kami di DPR RI, tolong Komisi III, apa mau dibiarkan penegakan hukum model begini?" pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah banding, sementara gugatan terhadap BPK dipastikan akan tetap dilayangkan karena audit yang dianggap menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Hari menegaskan bahwa kontrak yang dipermasalahkan justru merupakan aset yang menguntungkan bagi Pertamina hingga masa depan. Ia menolak tuduhan telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS.
"Majelis Hakim baik ketua maupun anggotanya mereka telah bertindak sangat jahat dan sangat tidak adil. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu terjadi pada masa Covid. Di luar masa Covid, cargo-cargo tersebut mendatangkan keuntungan. Kontrak ini sampai hari ini justru mendatangkan keuntungan buat Pertamina. Sampai dengan tahun 2030 masih menjadi mesin uangnya Pertamina," ujar Hari kepada awak media usai sidang.
Ia bahkan membandingkan tuduhan kerugian tersebut dengan realitas keuntungan yang ada. "Secara bodoh sajalah, kalau saya dianggap merugikan 113 juta bersama-sama dengan terdakwa lain, lalu keuntungan 210 juta sampai dengan Desember 2024, apakah itu juga saya berhak menerimanya? Tentu saja tidak. Karena memang ini aksi korporasi," tambahnya.
Hari juga mengungkapkan adanya bukti surat dari Chief Legal Counsel Pertamina yang menyatakan kontrak tersebut menguntungkan, namun klaim tersebut diabaikan oleh hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa hanyalah formalitas agar jaksa melakukan banding.
"Saya kira ini settingan sudah dari awal. Enam setengah, empat setengah itu settingan dari awal. Dan saya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki proses peradilan yang tidak adil ini," tegasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Hari menyatakan masih apatis terhadap proses peradilan namun berencana akan menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit investigatif yang dianggapnya ilegal.
"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif. Kesalahan mereka adalah bahwa LHP yang mereka berikan kepada saya itu ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak dan di bawah standar karena melanggar pedoman pemeriksaan investigatif," jelas Hari.
Senada dengan kliennya, Penasehat Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai persidangan ini hanyalah bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang berprestasi. Ia menekankan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke kantong kliennya.
"Teman-teman lihat dari persidangan pertama sampai hari ini tidak ada satupun kejahatan yang dilakukannya. Tidak ada niat jahat sama sekali. Satu rupiah pun tidak ada aliran dana, baik ke beliau ataupun ke siapa pun. Persidangan ini hanya formalitas untuk menghukum orang," kata Wa Ode.
Wa Ode juga menyoroti bahwa kerugian yang terjadi pada masa pandemi 2020-2021 bukan tanggung jawab kliennya yang sudah pensiun sejak 2014. Ia meminta Komisi III DPR RI dan Presiden untuk memperhatikan kasus ini.
"Ini adalah penzoliman yang luar biasa. Tidak ada kickback, tidak ada aliran dana, tidak ada suap. Kami berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan rekan-rekan kami di DPR RI, tolong Komisi III, apa mau dibiarkan penegakan hukum model begini?" pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah banding, sementara gugatan terhadap BPK dipastikan akan tetap dilayangkan karena audit yang dianggap menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
(sra)