Advertisement

Kemenkes Turunkan Harga PCR Jadi Rp495 Ribu Hingga Rp525 Ribu

Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:49 WIB
Advertisement
Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021). Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495.000 untuk Jawa dan Bali.

Sedangkan tarif untuk di luar Jawa dan Bali Rp.525.000, dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement