Advertisement

Sidang Vonis Kasus Suap Ronald Tannur: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara 16 Tahun

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:21 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (kiri) dan Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement