Agun Bersama Tiga Terdakwa JIS Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Senin, 22 Desember 2014 - 18:21 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) Agun Iskandar memegang anak dan istrinya dari balik jeruji besi sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014). Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta terhadap empat terdakwa pekerja JIS yakni Agun, Virgiawan, Syahrial, dan Zainal. Hannya terdakwa perempuan JIS Afrisca yang divonis 7 tahun penjara denda Rp 100 juta.
(bon)