Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Ponsel
Minggu, 19 April 2015 - 16:22 WIB
A
A
A
Sejumlah pengunjung mengatamati berbagai merk ponsel pintar yang dijual di ITC Amasador, Jakarta, Minggu (18/04/2015). Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pabrikan yang memproduksi ponsel di dalam negeri, yaitu menggunakan komponen lokal dari Indonesia sebanyak 25-40 persen seperti karyawan, kemasan, hardware, hingga aksesori di produk ponsel pintar.
(rat)