Kejaksaan Agung Tahan Mantan Direktur TVRI
Selasa, 19 Mei 2015 - 21:13 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun 2012 Irwan Hendarmin mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/05/2015). Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin atas dugaan kasus korupsi di TVRI yang terjadi pada tahun 2012-2013.
TVRI mengadakan program siap siar dengan total proyek Rp.47,8 miliar, namun setelah diaudit terdapat pelanggaran pidana lantaran ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung dalam pengadaan program siap siar tersebut.
TVRI mengadakan program siap siar dengan total proyek Rp.47,8 miliar, namun setelah diaudit terdapat pelanggaran pidana lantaran ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung dalam pengadaan program siap siar tersebut.
(rat)