Mantan Direktur Bursa Berjangka Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 10 Agustus 2015 - 18:39 WIB
A
A
A
Mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/08/2015). Majelis hakim Tipikor menjatuhi Moch Bihar Sakti Wibowo dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Bihar dinyatakan terbukti telah terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) senilai Rp7 miliar guna mendapatkan izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
(rat)