Hasan Wijaya Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 28 September 2015 - 15:37 WIB
A
A
A
Persidangan kasus suap permohonan izin operasional PT Indokliring Internasional dengan terdakwa mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hasan Wijaya telah sampai pada putusan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara kepada Hasan Wijaya.
(rat)