Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Senin, 09 November 2015 - 21:16 WIB
A
A
A
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan. Syamsir diduga menerima uang USD 2 ribu yang diserahkan Gatot dan Evy melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gery.
(rat)