Polrestro Jakarta Selatan Amankan Empat Pelaku Perdagangan Anak
Jum'at, 25 Maret 2016 - 20:07 WIB
A
A
A
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka pelaku perdagangan anak dan mengamankan 17 anak di bawah umur termasuk bayi berusia enam bulan dan delapan orang dewasa. Tersangka terjerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan UU No. 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp.300 juta.
(rat)