Risma Bersaksi di Sidang Uji Materi UU Pemerintahan Daerah
Rabu, 08 Juni 2016 - 16:55 WIB
A
A
A
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan kesaksian atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (08/6/2016). UU Pemda yang baru memberikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke tingkat provinsi, bukan lagi oleh Pemkab/Pemkot. Sejumlah warga Kota Surabaya tidak terima dan menggugat hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(rat)