Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
Senin, 29 Agustus 2016 - 21:01 WIB
A
A
A
Kendaraan melintas di bawah papan informasi pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (29/8/2016). Setelah diuji coba selama satu bulan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem plat nomor ganjil genap secara permanen mulai besok, Selasa (30/8), dan akan diberlakukan tilang serta denda sebesar Rp500 ribu bagi setiap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
(rat)