Ditjen Pajak Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan
Rabu, 29 Maret 2017 - 18:32 WIB
A
A
A
Wajib pajak mengantre menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017. Sementara untuk wajib pajak Badan, tetap hingga akhir April 2017.
(rat)