Jasa Raharja Naikkan Uang Pertanggungan Dua Kali Lipat
Jum'at, 12 Mei 2017 - 19:03 WIB
A
A
A
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Dirut PT Jasa Raharja Budi Setyarso mensosialisasikan kenaikan uang pertanggungan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas sebesar 100 persen per 1 Juni 2017. Jumlah santunan paling besar yang akan ditanggung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebesar Rp100 juta. Kenaikan santunan tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).
(rat)