Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Kamis, 18 Mei 2017 - 20:49 WIB
A
A
A
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brotoseno dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar terkait pengaturan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
(rat)