Vonis Empat Tahun Penjara untuk Mantan Menkes Siti Fadilah
Jum'at, 16 Juni 2017 - 18:41 WIB
A
A
A
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (tengah) seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Menkes tersebut dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
(ary)