Sidang Kasus E-KTP, Irman Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 22 Juni 2017 - 21:17 WIB
A
A
A
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (08/6/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, sedangkan terdakwa Sugiharto dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan.
(rat)