Terbukti Menyuap, Pedangdut Saipul Jamil Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 31 Juli 2017 - 21:18 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap penyelesaian kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Saipul Jamil menyapa wartawan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/07/2017). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(rat)