Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan First Travel
Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:13 WIB
A
A
A
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak memberikan keterangan pers terkait kasus First Travel, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel, yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar.
(rat)