Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Jalani Sidang Perdana
Selasa, 16 Januari 2018 - 08:00 WIB
A
A
A
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1/2018). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Siti Masitha telah menerima uang suap Rp8,8 miliar. Suap tersebut diterima Masitha melalui terdakwa Amir Mirza yang merupakan mantan Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Brebes. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu (24/1) mendatang.
(rat)