Menang Gugatan PTUN, PKPI Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Rabu, 11 April 2018 - 18:39 WIB
A
A
A
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono mengangkat tangan usai partainya memenangkan gugatan di PTUN, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan KPU.
PKPI pun lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019. Setelah persidangan, PKPI akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkum HAM.
PKPI pun lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019. Setelah persidangan, PKPI akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkum HAM.
(rat)