Penyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Senin, 07 Mei 2018 - 20:36 WIB
A
A
A
Terdakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara suap kepada Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (07/5/2018). Terdakwa dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta ganti rugi Rp250 juta, karena terbukti menyuap Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar.
(rat)