Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar
Senin, 03 September 2018 - 21:25 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus BLBI mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (03/9/2018). Sidang lanjutan kali mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Syafruddin Temenggung dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar atau subsider 6 bulan penjara.
(rat)