Tubagus Chaeri Wardana Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Alkes
Kamis, 31 Oktober 2019 - 22:22 WIB
A
A
A
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) ini terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di kota Tangerang Selatan, Banten, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(rat)