Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 27 Januari 2020 - 21:21 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, pengusaha Habil Marati mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2020). Majelis hakim memjatuhi Habil Marati dengan hukuman satu tahun penjara. Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan banding.
(rat)