Polisi Ringkus Pelaku Penyerangan Panah Rakitan di Gorontalo
Selasa, 11 Februari 2020 - 15:31 WIB
A
A
A
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra menujukkan barang bukti kepada wartawan di Mapolres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (11/2/2020). Polisi menangkap dua tersangka berinisial SA (19) dan IH (17) pelaku penyerangan menggunakan panah wayer (rakitan) yang menyebabkan korbannya harus menjalani perawatan karena anak panah menembus leher, dalam beberapa bulan terakhir kasus serupa marak terjadi di daerah itu.
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
(rat)