Pemalsuan Hasil Rapid Test

Minggu, 13 Desember 2020 - 19:57 WIB
A A A
Tersangka D-H dan O-S ditangkap di kediamannya di Jl. Dewata, Denpasar, Bali. Kedua tersangka terciduk mencuri ponsel dan memalsukan surat rapid test. Petugas menemukan 10 surat rapid test palsu di kediaman pelaku. Pelaku menjual surat rapid test palsu melalui media sosial. Pelaku dijerat pasal pencurian dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pemalsuan rapid test palsu juga terjadi di Pangkalan Bun, Kalteng. Pelaku A-D merupakan karyawan hotel ternama di wilayah Arut Selatan. Pelaku memalsukan 8 surat rapid test. Kedelapan surat rapid test tersebut diduga palsu sebab memiliki nomor lab yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved