Pemalsuan Hasil Rapid Test

Minggu, 13 Desember 2020 - 19:57 WIB
A A A
Tersangka D-H dan O-S ditangkap di kediamannya di Jl. Dewata, Denpasar, Bali. Kedua tersangka terciduk mencuri ponsel dan memalsukan surat rapid test. Petugas menemukan 10 surat rapid test palsu di kediaman pelaku. Pelaku menjual surat rapid test palsu melalui media sosial. Pelaku dijerat pasal pencurian dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pemalsuan rapid test palsu juga terjadi di Pangkalan Bun, Kalteng. Pelaku A-D merupakan karyawan hotel ternama di wilayah Arut Selatan. Pelaku memalsukan 8 surat rapid test. Kedelapan surat rapid test tersebut diduga palsu sebab memiliki nomor lab yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
9 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
11 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
12 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
16 jam yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
20 jam yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
21 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved