PSBB Diperketat, Keluar Masuk DKI Harus Pakai Hasil Rapid Test Antigen

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:00 WIB
A A A
Keluar masuk DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 wajib menyertakan surat hasil Rapid Test Antigen, syarat Rapid Test Antigen ini merupakan kebijakan nasional.

Akan berlaku untuk seluruh pengguna transportasi umum baik angkutan udara, laut, dan darat. Sementara prioritas akan dilakukan di Jalur Udara.Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021.PSBB di Ibu Kota Jakarta akan kembali diperketat

Pemprov DKI Jakarta akan memperketat terkait bekerja dari rumah atau work from home. Aturan work from home yang sebelumnya 50 persen, diperbanyak menjadi 75 persen. Pemberlakuan WFH 75 persen karyawan ini akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh pihak baik pemerintahan maupun swasta mematuhi aturan ini. Untuk pembatasan jam operasional wisata dan pusat perbelanjaan akan di kaji kembali.

Reporter : Bunga Ayu, Juru Kamera : Zulkifli dan Bagas

#Psbb#DkiJakarta#RapidTes#PemprovDkiJakarta
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved