Advertisement

Terbukti Langgar Syariat Islam, 3 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:35 WIB
Advertisement

Tiga Warga Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk, Selasa (29/6) sore. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Dinas Syariat Islam. Ketiganya telah terbukti melanggar Syariat Islam. Terpidana Al Hasyir bin Idrus menjadi salah satu penerima hukuman cambuk. Hasyir harus dicambuk 100 kali oleh algojo.

Di tengah proses pencambukan, terpidana kesakitan dan cambukan dihentikan sementara. Setelah diperiksa tim medis, hukuman cambuk kembali dilanjutkan. Dua terpidana lainnya Rahmat alias Roy dan Hendra Sumarlin juga menerima 100 cambukan.

Kontributor : Ichdar Ifan

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement