Advertisement

Langgar Hukum Zina di Aceh, 4 Orang Dihukum Cambuk

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:00 WIB
Advertisement
Empat pelanggar Qanun Jinayat dijerat Pasal 30 tentang Zina dihukum cambuk. Pelaku dicambuk di halaman Kejari, Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022). Keempat pelanggar terdiri dari dua wanita dan dua laki-laki.

Keempatnya terlibat prostitusi dari PSK, mucikari dan pengguna jasa. Pelanggar mendapat 100 sampai 109 kali cambukan.

Kontributor : Erdawati
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement