Advertisement

Terbukti Bersalah, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:44 WIB
Advertisement
Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah terkait kasus surat jalan palsu. Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.Vonis itu dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur.

#DjokoTjandra#SidangVonis#JakartaTimur#PnJakartaTimur
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement