Pj Ketum PB HMI Romadhon...
1/2
Pejabat Ketua Umum PB HMI Romadhon Jasn, mengapresiasi kinerja Kepolisian yang menerapkan konsep Restorative Justice dalam hukum pidana terutama terhadap kasus-kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar.
Pj Ketum PB HMI Romadhon...
2/2
Lebih lanjut Madhon menjelaskan, penegakan hukum secara formal terhadap kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar menempatkan kepolisian menjadi terlihat tidak mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi. Walaupun aparat penegakan hukum menjalankan perintah undang-undang, hal tersebut menjadi sangat penting konsep Restorative Justice untuk diterapkan oleh aparat penegakan hukum.
Pj Ketum PB HMI Romadhon...
Pj Ketum PB HMI Romadhon...

Pj Ketum PB HMI Romadhon JASN: PB HMI Dukung Kepolisian Terapkan Keadilan Restorative Justice

Senin, 07 Februari 2022 - 17:20 WIB
A A A
JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada sekitar 11.811 jumlah perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang 2021. Menurutnya Pendekatan tersebut menjadi salah satu program kerja yang dicanangkan untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum ada.

Pejabat Ketua Umum PB HMI Romadhon Jasn, mengapresiasi kinerja Kepolisian yang menerapkan konsep Restorative Justice dalam hukum pidana terutama terhadap kasus-kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar. Restorative Justice dinilai sangat ideal untuk diterapkan di Indonesia.

"Restorative Justice ini sangat ideal diterapkan dinegara yang mengedepankan musyawarah, hal ini sesuai dengan negara Indonesia yang mengedepankan budaya musyawarah satu sama lain," kata Madhon, Senin (7/2), dalam reales persnya.

Lebih lanjut Madhon menjelaskan, penegakan hukum secara formal terhadap kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar menempatkan kepolisian menjadi terlihat tidak mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi. Walaupun aparat penegakan hukum menjalankan perintah undang-undang, hal tersebut menjadi sangat penting konsep Restorative Justice untuk diterapkan oleh aparat penegakan hukum.

"Penerapan Restorative Justice yang diterapkan oleh Kapolri perlu kita dukung, mengingat konsep tersebut menjadi jalan tengah antara korban dan pelaku terutama dalam kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar," ujarnya.

Bentuk pelaksanaan konsep Restorative Justice harus dilakukan dengan konsep yang ada yaitu dengan mengadakan mediasi antara tersangka dan korban untuk merundingkan kesepakatan bersama dalam menyelesaikan perkara. Menurut Madhon selain terhadap kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar, salah satu implikasi positif dari konsep Restorative Justice adalah adanya perintah diversi dalam kasus yang melibatkan anak bermasalah dengan hukum.

"Restorative Justice menjadi embrio hadirnya diversi untuk menyelesaikan perkara anak. Diversi memperlihatkan atensi terhadap kepentingan anak maupun korban," ungkap Madhon.

Madhon juga berharap konsep Restorative Justice juga dapat diterapkan dalam kasus UU ITE mengingat kasus tersebut sering terjadi dan tidak menemukan jalan keluar yang jitu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Apalagi UU ITE rentan disalahgunakan karena mengandung pasal karet. Dengan demikian, ia berharap Restorative Justice diterapkan terhadap kasus tersebut.

"Menurut saya Restorative Justice sangat ideal mempunyai dampak positif jika diterapkan terhadap kasus UU ITE," pungkasnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Pj Ketum PB HMI Desak...
Pj Ketum PB HMI Desak Erick Thohir Copot Arief Rosyid dari Komisaris BSI
Himbau Akhiri Polemik...
Himbau Akhiri Polemik Pembubaran MUI, Pj Ketum PB HMI Minta Perbaiki Rekrutmen dilakukan Transparan
Tagar Kritik Polri Kembali...
Tagar Kritik Polri Kembali Viral, PB HMI Harap Kepolisian Responsif Terhadap Aduan Publik
PJ Ketua PB HMI Romadhon...
PJ Ketua PB HMI Romadhon JASN : Mengenal Dudung 'Si Loper Koran' Calon KSAD
Surat Terbuka Penundaan...
Surat Terbuka Penundaan Kongres XXXI 2021 PB HMI
PB HMI Berharap Gugatan...
PB HMI Berharap Gugatan Masa Pensiun TNI Dikabulkan
Foto Terkini
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
1 jam yang lalu
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
2 jam yang lalu
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
18 jam yang lalu
Pororo Carnival Ramaikan...
Pororo Carnival Ramaikan Liburan Sekolah di Kota Kasablanka
1 hari yang lalu
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
1 hari yang lalu
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
Raffi Ahmad Bantah Terlibat...
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Impor Blueray Cargo
ANKER soundcore Luncurkan...
ANKER soundcore Luncurkan Liberty 5 Pro Series, Earbuds AI untuk Produktivitas dan Komunikasi Modern