Polda Jateng Tangkap...
1/4
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.
Polda Jateng Tangkap...
2/4
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menunjukkan barang bukti yang disita dari debt collector yang melakukan aksi premanisme saat gelar perkara di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023).
Polda Jateng Tangkap...
3/4
Delapan oknum debt collector yang ditangkap tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS dan SA
Polda Jateng Tangkap...
4/4
Delapan oknum debt collector yang ditangkap tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS dan SA
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap...

Polda Jateng Tangkap 8 Debt Collector Pelaku Penarikan Paksa Disertai Kekerasan di Semarang

Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:27 WIB
A A A
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menunjukkan barang bukti yang disita dari debt collector yang melakukan aksi premanisme saat gelar perkara di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023). Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.

Delapan oknum debt collector yang ditangkap tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS dan SA Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat "Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," kata Kombes Johanson.

Dijelaskan, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang. Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedungmundu, Semarang. Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan "Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur. Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.

Pada kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara. Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Panti Wilasa. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan. "Tapi korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," ujarnya. Pada aksi ini, jelas Kombes Johanson, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 8 Kasus Menonjol
Polda Jateng Amankan...
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 5 Pengedar Sabu di 4 Lokasi Berbeda
Tim Jatanras Polda Jateng...
Tim Jatanras Polda Jateng Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong yang Sempat Tabrak dan Lukai 3 Polisi
Polda Jateng Ringkus...
Polda Jateng Ringkus Puluhan Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
Foto Terkini
Puncak Harganas 2026...
Puncak Harganas 2026 Perkuat Peran Ayah Lewat GATI
13 jam yang lalu
Pelindo Regional 2 Tanjung...
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal 2026
14 jam yang lalu
Peringatan Hari Menstruasi...
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Sektor Serukan Dunia yang Ramah Menstruasi
15 jam yang lalu
LRT Jakarta Meriahkan...
LRT Jakarta Meriahkan HUT ke-499 Jakarta dengan Dekorasi Betawi dan Tarif Rp1
15 jam yang lalu
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
1 hari yang lalu
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Mall Anggota APPBI DKI...
Mall Anggota APPBI DKI Jakarta Gelar Pawai Defile di CFD Sambut HUT ke-499 Jakarta
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
Pramono Janjikan Perbaikan...
Pramono Janjikan Perbaikan Skatepark Dukuh Atas
Mandiri Jogja Marathon...
Mandiri Jogja Marathon 2026