Advertisement

Terbukti Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:51 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Brigadir Arif Rachman Arifin divonis dengan hukuman 10 bulan penjara.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement