Tidak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Rusli Sibua Ditunda
Senin, 10 Agustus 2015 - 19:05 WIB
A
A
A
Terdakwa Bupati Morotai Rusli Sibua meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/08/2015). Persidangan kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar ini ditunda lantaran terdakwa Rusli Sibua tidak didampingi kuasa hukum. Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar senilai Rp2,98 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada di daerahnya.
(rat)