Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis Dua Tahun Penjara
Rabu, 12 Agustus 2015 - 18:28 WIB
A
A
A
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn menggunakan kursi roda menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/08/2015). Thaib Armaiyn divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Thaib terbukti melakukan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemprov Malut tahun Anggaran 2004.
(rat)