Hotman Paris Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jum'at, 14 Agustus 2015 - 21:37 WIB
A
A
A
Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea bersama keluarga guru JIS mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman tidak bersalah di Jakarta, Jumat (14/08/2015). Menurut Kuasa hukum dua guru JIS tersebut, putusan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa atas tuduhan tindak sodomi yang dilakukan Neil dan Ferdinand.
(rat)