Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi SDA
Senin, 14 September 2015 - 23:45 WIB
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat digelar sidang lanjutan kasus korupsi penyelenggaan haji di Kementerian Agama. Suryadharma Ali didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsi dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
(rat)